Diseminasi KI, Dorong Potensi Lokal Menuju Pasar Global
- 23 Jul 2025 23:22 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema "Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual" di Ballroom Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor, membuka kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Gubernur Kalteng juga sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran serta para narasumber dari instansi teknis dengan peserta yang terdiri dari stakeholder terkait dan pelaku UMKM binaan.
Kakanwil , Hajrianor menegaskan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam memperkuat daya saing produk lokal. Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, seni dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa.
"Namun banyak karya dan inovasi masyarakat belum terlindungi secara hukum. Di sinilah peran penting KI sebagai benteng hukum sekaligus pengungkit nilai tambah ekonomi," ujarnya.
Selaras dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI.
"Mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya dan produknya, serta Memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan," ucapnya.
Kegiatan dihadiri oleh 25 peserta ini, terdiri atas 6 perwakilan stakeholder dan 19 pelaku UMKM binaan, juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari tim KI Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam sesi paparan, Ketua Dekranasda Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, memaparkan data potensi kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah dari 14 kabupaten/kota.
Tercatat sebanyak 419 unit IKM dengan 835 tenaga kerja dan nilai investasi lebih dari Rp 5,2 miliar telah difasilitasi dalam pengajuan pelindungan KI oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi.
"Produk-produk unggulan seperti Keripik Saluang, Kerajinan Rotan, Batik Mawinei, Madu Kalulut, Beras Lokal Siam, hingga Virgin Coconut Oil menjadi kekuatan lokal yang memiliki potensi ekspor jika dilengkapi dengan perlindungan hukum KI," ucapnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari komitmen kolektif untuk menjadikan potensi lokal sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus memperkuat eksistensi Kalimantan Tengah di pasar nasional dan global melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....