Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- 02 Apr 2026 19:05 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Penyerahan ini merupakan amanat undang-undang, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Dalam LKPD Tahun 2025, tercatat pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar.
Edy menyebut seluruh komponen laporan keuangan telah disusun sesuai standar yang berlaku, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan akrual. Ia juga berharap Pemprov Kalteng dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, mengatakan laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. “BPK akan melakukan pemeriksaan sesuai standar dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” katanya.
Ia menjelaskan, penilaian BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang dalam lima tahun terakhir berhasil meraih opini WTP. “Pencapaian ini mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan yang baik, namun tetap perlu diimbangi dengan peningkatan tindak lanjut rekomendasi dan penguatan pengendalian intern,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan Semester I 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalteng mencapai 83,50 persen, sementara khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat BPK serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syahfiri, dan Plt. Inspektur Daerah, Eko Sulistiono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....