OJK Kalteng Dukung Penguatan Perlindungan Konsumen
- 20 Jan 2026 21:05 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK dalam memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan. Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Pebrian Aziz, menyatakan dukungannya terhadap implementasi POJK tersebut di daerah.
Menurutnya, OJK di daerah akan menindaklanjuti kewenangan OJK pusat dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan. “Kewenangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilisnya menjelaskan bahwa gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Ia menambahkan, gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.
“Gugatan tersebut diajukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan,” ucapnya, Selasa, 20 Januari 2026.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya. Lebih lanjut dijelaskan, dalam penyusunan POJK ini OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....