Sekretaris Gapki Kalteng: Klaim Sawit Merusak Hutan Terbantahkan
- 18 Feb 2025 23:45 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), Rawing Rambang, menegaskan putusan Panel WTO (World Trade Organization) pada sengketa dagang terkait kelapa sawit dengan Uni Eropa berakhir. Sehingga klaim-klaim kelapa sawit bisa merusak hutan dan banyak menimbulkan konflik lahan terbantahkan.
Oleh karena itu dengan adanya kelapa sawit di Kalteng, pihak Uni Eropa bisa mereview ulang setiap klaim atau memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia, dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari Uni Eropa seperti rapeseed dan bunga matahari.
"Jadi kita harus mendorong kelapa sawit ini. Uni Eropa mereview kembali aturan itu. Sawit kita tidak dianaktirikan sama halnya kedelai, bunga matahari dan rapeseed. Jadi dengan adanya putusan tersebut, Uni Eropa harus menerima sawit selayaknya mereka menerima komoditi-komoditi itu," ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Seperti diketahui, pada Desember 2019, Indonesia menggugat Uni Eropa mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.
Hambatan tersebut terkait pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar tujuh persen dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap. Sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa ini dikaitkan dengan isu kelestarian lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....