Kalteng Belum Aman, Status Tanggap Darurat Kembali Diperpanjang
- 05 Okt 2026 11:08 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap selama 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan setelah status tanggap darurat sebelumnya yang berlaku 31 Agustus hingga 29 September 2026 telah berakhir.
Gubernur Kalimantan Tengah, Aguatiar Sabran, menyebut kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali memperpanjang status tersebut.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan surat keputusan mengenai perpanjangan status tanggap darurat telah ditandatangani sejak 30 September 2026 hingga 30 hari mendatang.
"Kondisi cuaca yang masih kering dan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, serta masyarakat terus diperkuat," katanya, Jumat 2 Oktober 2026.
Berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan hingga pada Jumat 2 Oktober 2026 pukul 21.10 WIB, secara nasional terdeteksi 1.271 hotspot high confidence berdasarkan satelit NASA Terra/Aqua, NASA SNPP, dan NASA NOAA-20. Jumlah tersebut meningkat 689 titik dibandingkan pemantauan sehari sebelumnya yang mencatat 582 hotspot.
Pada enam provinsi prioritas, perkembangan hotspot high confidence tercatat untuk Kalimantan Tengah tertinggi sebanyak 355 titik, meningkat dari 205 titik dan Kalimantan Barat sebanyak 246 titik dari sebelumnya nihil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....