Kemenkeu Dorong Akuntabilitas Anggaran 2026 lewat Pelaporan Capaian Output
- 09 Jun 2026 00:42 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pelaporan capaian output tetap menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2026. Melalui pelaporan ini, pemerintah dapat memastikan keterkaitan antara penggunaan anggaran dengan hasil atau output yang dihasilkan, sekaligus mengukur efektivitas pelaksanaan belanja negara.
Pelaporan capaian output merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (Monev PA) pada aspek hasil pelaksanaan anggaran. Informasi yang dihasilkan dari pelaporan tersebut menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta pengambilan keputusan berbasis kinerja.
Pada Tahun Anggaran 2026, pelaporan capaian output memiliki bobot terbesar dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, yakni sebesar 25 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari capaian hasil yang diperoleh.
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi SAKTI yang digunakan satuan kerja untuk menyampaikan data capaian kinerja atas penggunaan anggaran. Dalam rangka meningkatkan validitas dan akuntabilitas data, Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan proses bisnis pelaporan capaian output.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penguatan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pelaporan. Operator Komitmen bertugas melakukan input data, kemudian PPK memberikan persetujuan atau penolakan atas data yang diajukan. Setelah memperoleh persetujuan PPK, Operator Komitmen dapat mengirimkan data capaian output ke aplikasi MyIntress. Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan melakukan monitoring dan reviu terhadap data capaian output.
Selain itu, proses validasi yang sebelumnya dilakukan melalui aplikasi OMSPAN kini telah terintegrasi langsung dalam aplikasi SAKTI saat data disimpan. Integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pelaporan.
Pelaporan capaian output tetap dilaksanakan dalam periode terbuka (open period), sehingga satuan kerja memiliki kesempatan melakukan perbaikan data selama masa pelaporan berlangsung. Apabila diperlukan perbaikan setelah periode berakhir, satuan kerja masih dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali periode pelaporan kepada KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, pelaporan capaian output Tahun Anggaran 2026 diharapkan semakin akurat, terintegrasi, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pengambilan keputusan berbasis kinerja serta mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih berkualitas. (Sumber: Siti Fatimatus Zahroh - PTPN Terampil KPPN Palangkaraya)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....