DLH Palangka Raya Imbau Warga Patuhi Jam Pembuangan Sampah
- 19 Feb 2026 22:23 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Sumber sampah masih didominasi dari lingkungan permukiman. Karena itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Berlianto, mengimbau masyarakat untuk mematuhi jam pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) maupun depo sampah terdekat.
Ia menegaskan, jam pembuangan sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
| Baca juga: Bahaya Ban Gundul Mengintai Pengendara |
“Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.
Selain itu, Berlianto mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran setiap keluarga.
Semakin banyak sampah yang dipilah, lanjutnya, maka semakin besar dampak positif terhadap lingkungan serta pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPS. “Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memilah sampah. Sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing,” katanya.
DLH Kota Palangka Raya akan terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi tambahan bagi warga.
“Melalui edukasi yang terus dilakukan, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan semakin meningkat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....