Jambore Pekerja Perikanan 2026 Lindungi Hak Perempuan Pekerja

  • 11 Feb 2026 21:23 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Jambore Pekerja Perikanan 2026 digelar dengan dihadiri sebanyak 41 peserta dari berbagai wilayah. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus seruan kepada negara agar menghadirkan solusi nyata dalam menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan yang bekerja di sektor perikanan.

Kelompok perempuan yang terlibat di sektor ini antara lain nelayan tradisional/lokal, buruh sortir ikan, hingga pengelola hasil laut. Mereka dinilai menjadi kelompok paling rentan terdampak kerusakan ekologis dan krisis iklim yang berujung pada berkurangnya sumber ekonomi bahkan mendorong migrasi paksa.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua BEK SP Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung, berpandangan bahwa krisis iklim yang terjadi saat ini merupakan dampak dari aktivitas ekstraktif yang tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan.

“Krisis iklim ini berdampak luas pada masyarakat, khususnya perempuan. Di Kalimantan Tengah, situasi ini memengaruhi perempuan nelayan di wilayah pesisir laut maupun di sungai dan rawa,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, hasil tangkapan ikan yang semakin berkurang serta ketergantungan pada cuaca dalam proses pengolahan hasil perikanan berdampak langsung pada pendapatan keluarga. Kondisi tersebut mendorong sebagian perempuan mencari alternatif pekerjaan, termasuk menjadi buruh migran yang juga memiliki risiko tinggi terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Negara perlu mengevaluasi kembali kebijakan terkait buruh migran agar perlindungan terhadap mereka benar-benar terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Pengelolaan Isu Bencana Ekologis WALHI, Melva, menekankan pentingnya pengakuan terhadap pengetahuan lokal masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan dan non-eksploitatif.

“Pemerintah Indonesia diharapkan tidak membiarkan rakyatnya hidup dan bekerja tanpa dokumen. Negara wajib memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi warganya,” ujarnya.

Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Yuni, juga mengingatkan agar negara tidak hanya mencatat peningkatan angka migrasi, tetapi turut mengakui akar struktural yang menyebabkannya, termasuk kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.

“Migrasi akibat krisis iklim tidak berdampak secara netral. Perempuan, anak-anak, kelompok rentan, dan minoritas gender sering menghadapi risiko lebih besar, baik sebelum, selama, maupun setelah proses migrasi,” katanya.

Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia, setiap orang berhak atas kehidupan yang aman, tempat tinggal layak, kesehatan, pekerjaan, serta perlindungan dari kekerasan. Ketika krisis iklim memaksa perpindahan, negara memiliki kewajiban melindungi hak-hak tersebut tanpa diskriminasi.

Melalui Jambore Pekerja Perikanan 2026 ini, peserta mengingatkan bahwa peran perempuan di sektor perikanan tidak dapat dipandang sebelah mata. Perempuan menjadi pihak yang pertama dan paling merasakan dampak krisis iklim, namun suara dan pengetahuannya kerap belum mendapat ruang yang bermakna.

Karena itu, diperlukan campur tangan negara tidak hanya dalam aspek teknis pekerjaan, tetapi juga dalam perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pemulihan hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....