Calon Perseorangan di Padang Harus Kumpulkan 49.964 Dukungan
- 06 Mei 2024 16:14 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai membuka penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon Wali Kota Padang dari jalur perseorangan. Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan, pendaftaran sudah dibuka pada 5 Mei.
Riki menjelaskan, bakal calon bisa datang ke kantor KPU untuk menanyakan berapa jumlah serta proporsional syarat yang harus diserahkan sebagai calon perseorangan. Jumlah syarat dukungan yang ditetapkan KPU Padang mencapai 49.964 dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Kita telah bentuk desk Pilkada. Masyarakat yang berminat maju untuk menjadi bakal calon Wali Kota Padang dari jalur perseorangan bisa bertanya langsung ke KPU Padang. Ada syarat dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 49.964. Dukungan itu harus tersebar di 6 dari 11 kecamatan di Kota Padang,” ucapnya, Senin (6/5/2024).
Riki mengungkapkan, syarat dukungan yang diserahkan pendaftar jalur perseorangan nantinya akan diverifikasi petugas KPU Padang. Jika terjadi kekurangan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Riki menambahkan, hingga saat ini belum ada masyarakat yang datang mengambil formulir bakal calon Wali Kota Padang dari jalur perseorangan. Dalam waktu dekat KPU Padang juga akan melaksanakan sosialisasi khusus untuk pendaftaraan Wali Kota Padang jalur perseorangan.