Polres Payakumbuh Tangkap Empat Orang Diduga Pelaku Judi

  • 28 Feb 2026 20:29 WIB
  •  Padang

RRI.CO.Id, Padang: Opsnal (Operasional Khusus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah YS (49 tahun, wiraswasta), M (63 tahun, petani), A (59 tahun, wiraswasta), dan JA (50 tahun, pedagang). Diketahui sebagian besar para terduga merupakan penduduk asli Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, prosedur penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar dan mengacu pada Pasal 426 jo Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tim kami sebelumnya telah melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan penangkapan. Setelah diinterogasi lisan, keempat tersangka mengakui telah melakukan perjudian,” kata IPTU Andrio.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan para tersangka satu helai kertas koa dinilai Rp 1000,-.

"Semua tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " ujarnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat dan kesejahteraan keluarga. “Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah hukum Polres Payakumbuh bebas dari aktivitas judi, " ujarnya.

Rekomendasi Berita