Tabrakan Maut Lintas Padang Pariaman, Penumpang Motor Meninggal
- 25 Des 2025 22:06 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit sepeda motor dan city car terjadi di Jalan lintas Pariaman–Lubuak Basuang tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, Korong Lohong, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Kamis (25/12/2025). Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman, Ipda Randi mengatakan, pengemudi city car bernama Sukron Hidayat Lubis berusia 19 tahun hilang kendali dan menabrak pengguna motor bernama Suwito berusia 42 tahun dan seorang penumpang motor bernama Uti Neri berusian 45 tahun saat melewati jalan tersebut.
“City car tersebut melaju cepat dari arah Pariaman menuju Gasan. Sesampainya di Jalan Siti Manggopoh, mobil itu diduga hilang kendali, keluar jalur ke kanan, lalu menabrak motor,” kata Ipda Randi.
Akibat kecelakaan tersebut, dijelaskan Randi, pengendara sepeda motor dan penumpangnya mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Prof. M. Yamin di Pariaman. “Dari keterangan medis pihak rumah sakit, penumpang sepeda motor, Uti Neri, meninggal dunia dalam perawatan,” ujarnya.
Randi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, alat bukti untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan faktor kelalaian pengemudi. Menurutnya, kecelakaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas.
“Perkara ini kami proses dengan menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.