Polres Payakumbuh Amankan Pelaku TPPO Seorang Ibu

  • 15 Des 2025 15:45 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Seorang ibu rumah tangga di Payakumbuh diketahui tega menjual anak kandungnya pada aplikasi hijau di Payakumbuh. Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja Payakumbuh menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Kamis (11/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Siregar mengungkapkan, tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. “Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikian,” ujarnya.

Di jelaskan Iptu Andrio Surya, tersangka berinisial Y berusia 42 tahun dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum dalam kurun waktu 4 bulan ke belakang. Menurutnya, selain anak kandungnya, terdapat dua orang lagi yang menjadi korban oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Y mengaku membandrol dengan harga Rp250 ribu untuk sekali berhubungan. Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menunjukan tiga buah foto wanita untuk di pilih si pemesan, dan pada saat penangkapan tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan pria hidung belang dan kebetulan anak kandungnyalah yang di order saat itu,” ujar Iptu Andrio.

Lebih lanjut, Iptu Andrio menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan serta berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Selain tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp250 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi, satu unit telepon genggam dan tangkapan layar pemesanan untuk kebutuhan penyidikan.


Rekomendasi Berita