Selama Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Dua Jalur Utama Sumbar

  • 09 Mar 2026 14:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran dibatasi. Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar), Deddy Gusman mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026.

Deddy menjelaskan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan. Kemudian kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pengaturan arus lalu lintas selama angkutan Lebaran 2026. Pembatasan angkutan barang ini penting untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik," ujarnya, Senin 9 Maret 2026.

Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya. Kemudian jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Namun demikian, kata Deddy, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Terhadap mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.

“Informasi harus jelas tentang barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri,” ucapnya.

Deddy mengingatkan, angkutan barang yang diizinkan melintas tetap harus mematuhi aturan muatan. Jangan sampai angkutan melebihi muatan dan dimensi.

Rekomendasi Berita