Dugaan Pungli di Lembah Anai, Polisi Tegaskan Tak Ada Tarif
- 23 Feb 2026 16:29 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Dugaan pungutan liar di Jalur Lembah Anai, saat akses Padang–Bukittinggi dan sebaliknya masih diberlakukan buka tutup terbatas terjadi. Dalam program Halo RRI, Seorang penelpon, Ayu dari Padang Pasir, melaporkan dugaan pungutan liar yang terjadi di luar jam operasional jalur.
Menurut penuturan Ayu, saudaranya yang hendak kembali ke Pekanbaru diberi pilihan untuk melewati jalur tersebut tanpa menunggu waktu operasional jalan, namun harus membayar. Ia menyebut keluarganya diminta membayar 150 ribu rupiah agar dapat melintas, yang bukan merupakan waktu resmi pembukaan jalan.
"Jadi kebetulan jam 12 siang dia tepat di Lembah Anai dari Kota Padang. Jadi nggak boleh lewat lagi harusnya. Hanya saja kata orang di sana, bayar 150 ribu rupiah boleh lewat, memang gitu aturannya?” ujar Ayu.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menegaskan pihak kepolisian tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Ia menyatakan, “Kami dari pihak kepolisian tidak membenarkan hal tersebut, apalagi harus membayar dengan jumlah tertentu.” ujar Finot, Jumat, 20 Februari 2026.
Finot juga menekankan apabila terdapat kondisi darurat seperti sakit atau keluarga meninggal dunia, masyarakat dapat mengajukan izin secara resmi kepada petugas. Ia memastikan kepolisian siap memfasilitasi permohonan tersebut tanpa pungutan biaya.
Terkait dugaan adanya oknum, pihaknya menyatakan akan melakukan penelusuran apabila ditemukan keterlibatan personel. “Kalau memang ada oknum dari kami yang melakukan hal tersebut, pasti akan kami proses langsung.” tutup Finot.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur atau turut terlibat dalam praktik pemberian maupun penerimaan uang di lapangan. Masyarakat juga diingatkan untuk tetap berhati-hati melintasi Jalur Lembah Anai, terutama pada akhir pekan dengan potensi antrean panjang dan cuaca yang cepat berubah.