Menpora Erick Tuntaskan Deregulasi Permenpora, Menkum Apresiasi Reformasi

  • 17 Apr 2026 14:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Deregulasi Permenpora merampingkan aturan dari 191 peraturan menjadi 4 peraturan
  • Aturan hasil deregulasi ini akan lebih ramah bagi industri olahraga dan ekosistem pembinaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kemenpora di bawah kepemimpinan Menpora Erick Thohir berhasil menuntaskan proses Deregulasi Permenpora melalui pendekatan metode Omnibus Law. Hal ini disampaikan Menpora Erick bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, usai menandatangani penetapan empat Permenpora.

Keempat Permenpora diberlakukan sejak 17 April 2026 dalam acara Deregulasi 191 Permenpora di Gedung Sekjen, Kementerian Hukum, Jakarta. “Deregulasi Kemenpora yang kita dorong itu adalah hasil diskusi saya dengan Pak Menkum,” ujar Menpora Erick.

Sehingga terjadi seperti arahan Bapak Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik dan ada tolak ukur dari segi program yang akan kita jalankan.Langkah deregulasi ini merupakan penyederhanaan dari 191 peraturan menjadi 4 peraturan.

Penyederhanaan regulasi akan menghasilkan aturan yang lebih efisien, ringkas, dan mudah diimplementasikan olah pemangku kepentingan pemuda dan olahraga. Serta, mempercepat pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemuda dan insan olahraga di seluruh Indonesia.

Aturan hasil deregulasi ini juga akan lebih ramah bagi industri olahraga dan ekosistem pembinaan. Selain itu, deregulasi ini akan memangkas hambatan birokrasi dalam mempercepat pelayanan di tengah masyarakat.

"Penyederhanaan dari 191 menjadi 4 Permenpora ini bukan sekadar pengurangan jumlah regulasi, tetapi transformasi menuju sistem yang lebih adaptif, transparan, dan berdampak nyata. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mampu menjawab kebutuhan zaman sehingga mendorong prestasi olahraga kita, perkembangan industri olahraga serta pemberdayaan generasi muda," ucap Menpora Erick.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi atas reformasi birokrasi di Kemenpora. Ia berharap, dari deregulasi ini prestasi dan pembinaan atlet di tanah air akan semakin baik dan prestasi pemuda dan olahraga semakin gemilang baik di nasional dan dunia.

"Selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wamenpora, atas terobosan luar biasa ini. Kami dari Kemenkum disamping bekerja dengan optimal, kami berdoa agar prestasi pembinaan dan jaminan atlet di masa tuanya bisa terjamin," ujar Menkum.

Menurut Menkum Supratman, deregulasi ini merupakan momentum bagus karena Presiden dari awal menginginkan agar regulasi diperbaiki. Ini, tambahnya, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara kementerian satu dengan kementerian yang lain.

Berikut Empat (4) Permenpora hasil Deregulasi 191 Permenpora:

1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan,

2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga,

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi,

4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....