Masyarakat Dilarang Sembelih Sapi Betina Produktif untuk Hewan Kurban

  • 30 Mei 2024 13:56 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Masyarakat dilarang menyembelih sapi betina produktif sebagai hewan kurban. Larangan menyembelih sapi betina produktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk untuk kepentingan hewan kurban.

Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kemavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, drh. Rendy menyebutkan, pihaknya rutin menyampaikan edukasi, baik kepada peternak maupun pedagang serta penitia hewan kurban untuk tidak menyembelih sapi betina produktif.

“Setiap tahun kami sampaikan, karena itu memang ada aturannya, itulah bedanya hewan dengan manusia, kalau program KB anak dibatasi, tapi kalau hewan, salah satunya sapi ini, banyak anak jadi berkah,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Tim kesmavet akan melakukan pengawasan sebelum pelaksanaan pemotongan hewan kurban dengan melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika ditemukan ada sapi betina produktif maka disarankan untuk dilakukan penggantian.

“Biasanya kita temukan itu setelah sapi tersebut ada pada panitia hewan kurban dan itu kami minta untuk diperiksa dulu kalau ada sapi betina. Kalau masih produkfit, kami minta diganti, kalau sudah tidak produktif, kami buatkan suratnya bahwa ini sudah bisa dipotong,” jelas Rendy.

Drh. Rendy juga meminta peternak dan pedagang untuk melakukan konsultasi kepada petugas kesehatan hewan agar melakukan pemeriksaan terhadap sapi betina yang akan dijual untuk memastikan produktif tidaknya sapi tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....