Kepemilikan NIB UMKM di Nunukan Masih Rendah

  • 01 Jul 2026 12:36 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Dari sekitar 15 ribu pelaku UMKM yang terdaftar di Kabupaten Nunukan, baru sekitar enam ribu yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Rendahnya kepemilikan legalitas usaha ini mendorong pemerintah daerah kembali membuka layanan penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro.

Layanan tersebut difasilitasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, agar lebih banyak pelaku UMKM memiliki legalitas usaha. NIB menjadi identitas resmi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

Kepala Bidang UMKM Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selain sebagai identitas usaha, NIB juga menjadi syarat untuk mengakses pembiayaan, bantuan pemerintah, hingga peluang kemitraan usaha.

"Di TW I kami sudah melaksanakan juga dan ada 41 pelaku usaha yang sudah terbit. Di TW II ini kami buka lagi, ini sudah tiga hari pelayanan," kata Mardiana, Rabu (1/7/2026).

Layanan penerbitan NIB kali ini diprioritaskan bagi pedagang yang berjualan di kawasan Tanah Merah, Nunukan. Kebijakan itu menindaklanjuti penetapan pemerintah daerah yang mewajibkan seluruh pedagang di kawasan tersebut memiliki NIB.

"Jadi para pedagang kaki lima yang berjualan di Tanah Merah ini semuanya wajib memiliki NIB, tapi selain NIB juga kita fasilitasi untuk pembuatan NPWP," ujarnya.

Selain memfasilitasi penerbitan NIB, Dinas Koperasi juga membuka layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bagi para pedagang. Hal ini diharapkan memudahkan pelaku UMKM melengkapi legalitas usahanya dalam satu layanan.

Kepemilikan NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha. Mulai dari akses pembiayaan, pendampingan, hingga program pemberdayaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....