Nunukan Tetap Rawat 5 Eks PMI Terlantar Demi Kemanusiaan
- 30 Jun 2026 21:01 WIB
- Nunukan
RRI. CO.ID, Nunukan - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, mengungkapkan penanganan orang terlantar di daerah perbatasan masih menghadapi kendala kewenangan dan keterbatasan anggaran. Akibatnya, lima eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terlantar hingga saat masih dirawat di shelter milik pemerintah daerah karena belum dapat dipulangkan ke daerah asal.
Faridah menjelaskan, berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Kabupaten Nunukan hanya memiliki kewenangan menangani orang terlantar selama tujuh hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, penanganan seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Meski demikian, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, DSP3A tetap memberikan pelayanan kepada lima orang terlantar tersebut. Bahkan, salah seorang di antaranya telah berada di shelter selama hampir dua tahun karena identitas alamat asalnya tidak diketahui sehingga proses pemulangan tidak dapat dilakukan.
Menurut Faridah, kondisi tersebut turut membebani anggaran daerah yang sejatinya hanya dialokasikan untuk penanganan jangka pendek. Ia mengatakan kebutuhan makan dan perawatan para penghuni shelter setelah tujuh hari tetap dipenuhi berkat kepedulian dan keikhlasan para petugas.
"Anggaran kita kan maksimal tujuh hari saja, lebih dari itu yang keikhlasan teman-teman untuk tetap memberi makan, karena asas kemanusiaan," kata Faridah, Selasa (30/6/2026).
Untuk mencari solusi, DSP3A telah berkoordinasi dengan panti jompo milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar salah satu penghuni shelter dapat dipindahkan. Namun sampai saat ini, proses tersebut belum terealisasi meskipun asesmen terhadap yang bersangkutan telah selesai dilakukan.
"Ada satu orang yang bisa dikirim ke panti, cuma sampai sekarang belum ada tindak lanjut, padahal sudah asesmen," ujarnya.
Faridah menilai persoalan orang terlantar di Kabupaten Nunukan membutuhkan penanganan khusus. Hal itu dikarenakan, sebagian besar orang terlantar tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Nunukan, melainkan eks PMI yang masuk melalui wilayah perbatasan dan akhirnya tidak dapat kembali ke daerah asal sehingga terlantar di Nunukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....