Sosialisasi Isbat Nikah Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

  • 30 Jun 2026 13:13 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, termasuk isbat nikah yang diinisisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) bekerjasama dengan Politeknik Negeri Nunukan (PNN) menjadi salah satu upaya untuk mendorong perlindungan hak perempuan dan anak dalam status perkawinan. Isbat nikah dinilai sebagai dasar utama untuk memperoleh kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak perempuan dan anak dalam sebuah keluarga.

Ketua DPC KPPI Kabupaten Nunukan, Robiyanti, mengatakan pencatatan perkawinan secara resmi melalui isbat nikah merupakan hal penting yang perlu dipahami masyarakat. Menurutnya, Isbat nikah tidak hanya memberikan legalitas terhadap perkawinan, tetapi juga menjamin perlindungan hak perempuan dan anak dalam berbagai aspek hukum dan administrasi kependudukan.

"Kita sebagai masyarakat jika tidak mengindahkan aturan negara akan merugikan diri kita sendiri", ujar Robiyanti, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kabupaten Nunukan sebagai daerah transit Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki tantangan tersendiri dalam tertib administrasi perkawinan. Ia menilai, tidak sedikit pekerja migran yang menetap di Nunukan dan telah menikah secara agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kendala administrasi, terutama terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Karena itu, sosialisasi tentang isbat nikah menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan untuk memperoleh perlindungan hukum bagi keluarga.

"Dan mereka juga banyak yang sudah menikah, tetapi tidak tercatat secara resmi. Hal inilah yang menjadi perhatian kita bersama", ucapnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan wujud kepedulian terhadap hak para perempuan dalam status perkawinan. Perkawinan secara resmi menjadi bagian penting untuk melindungi hak perempuan dan anak, serta mempermudah pengurusan dokumen kependudukan untuk mengakses layanan publik, mulai pendidikan hingga kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....