Raperda Pertanian Berkelanjutan Melindungi Petani dan Penguatan Kemitraan

  • 27 Jun 2026 08:15 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pihaknya saat ini membahas sejumlah pasal strategis yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan petani dan mendorong pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II mengkaji sejumlah materi penting, di antaranya sistem pembenihan, budidaya, pembangunan perkebunan berkelanjutan, tata ruang, perizinan usaha perkebunan, hingga pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan.

“Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani dan pelaku usaha pertanian di Kalimantan Utara” ujar Muhammad Nasir, pada Sabtu (27/6/2026)

Menurutnya, salah satu fokus pembahasan adalah penguatan sistem pembenihan melalui penggunaan benih unggul bersertifikat, disertai pengawasan untuk mencegah peredaran benih ilegal maupun benih palsu yang berpotensi merugikan petani.

Selain itu, Pansus juga membahas penguatan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat agar memberikan manfaat yang lebih nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.

"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan yang sehat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dukungan terhadap pembangunan daerah," ucapnya.

Pansus II juga memberikan perhatian terhadap pengembangan hilirisasi sektor perkebunan sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas, membuka peluang usaha, dan memperkuat perekonomian daerah.

Muhammad Nasir menambahkan, pembahasan internal Raperda telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai dalam pekan tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi.

"InsyaAllah pembahasan internal segera rampung. Setelah itu kami akan melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," tutupnya.

Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong sektor pertanian dan perkebunan Kalimantan Utara menjadi lebih produktif, berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi petani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....