BP3MI Pastikan Pekerja Migran Prosedural Dapat Perlindungan Negara
- 23 Jun 2026 17:48 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- BP3MI menegaskan pekerja migran yang berangkat secara prosedural mendapat perlindungan negara.
- Perlindungan mencakup aspek sosial, ekonomi, dan hukum sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
- Data LTSA menunjukkan sebagian besar pekerja migran yang melalui Nunukan berasal dari luar daerah.
RRI.CO.ID, Nunukan - BP3MI menegaskan pekerja migran prosedural mendapat perlindungan penuh dari negara. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Keluarga Indonesia Anti Trafficking di Nunukan.
Diseminasi diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Materi menekankan pentingnya memenuhi persyaratan keberangkatan secara prosedural. Hal ini disampaikan Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, Selasa (23/06/2026).
"Mereka untuk memenuhi sebagai calon pekerja migrant. Kenapa memenuhi, baik itu di pasal 13 undang-undang nomor 18 tahun 2017, karena nanti mereka akan terlindungi. Selama dan setelah bekerja. Apa aspek yang dilindungi oleh negara? Yaitu perlindungan sosial, perlindungan ekonomi, dan perlindungan hukum," ujarnya.
Perlindungan pekerja migran menjadi tanggung jawab negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlindungan diberikan sejak proses persiapan hingga masa purna bekerja.
Program tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak pekerja migran. Keluarga pekerja migran turut menjadi sasaran edukasi dalam kegiatan tersebut.
"Selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka bekerja sebagai purna. Negara hadir untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, beserta keluarganya," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Distransnaker Nunukan, Rahmawati Matto menjelaskan Data layanan terpadu satu atap menunjukkan jumlah pekerja migran yang terdaftar melalui Nunukan cukup signifikan. Namun sebagian besar peserta layanan berasal dari luar Kabupaten Nunukan.
"Sebenarnya Nunukan ini bukan merupakan kantongnya Pekerja Migran Indonesia. Dari data 2025 kemarin, sekitar 400-600 yang terdaftar di layanan LTSA, layanan terpadu satu atap itu. Mungkin kurang dari 10% itu merupakan penduduk Nunukan. Jadi, lebih kepada banyak dari luar," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....