Tak Mampu Bayar Iuran, 19 Persen Peserta JKN di Nunukan Berstatus Nonaktif
- 20 Jun 2026 15:28 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan menghadapi tantangan dalam menjaga keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski cakupan kepesertaan sudah mencapai 97 persen penduduk, peserta yang aktif saat ini hanya sekitar 78 persen.
Data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan menunjukkan sekitar 19 persen peserta JKN berstatus tidak aktif. Kondisi ini membuat ribuan warga berisiko mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kepala Dinkes P2KB Nunukan, Hj. Miskia mengatakan peserta yang tidak aktif berasal dari berbagai kategori. Sebagian merupakan peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, sementara sebagian lainnya adalah peserta mandiri yang menunggak iuran.
"Yang kemarin masih mandiri akhirnya mereka tidak mampu bayar jadinya tidak aktif, namun kalau sakit dimasukkan ke PBI kelas III," kata Hj. Miskia, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Miskia, faktor ekonomi menjadi penyebab peserta mandiri kehilangan status kepesertaan JKN. Banyak warga yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri kini kesulitan memenuhi kewajiban tersebut setiap bulan.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Warga kurang mampu yang membutuhkan pengobatan dapat dialihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI kelas III.
"Itu mereka tetap bayar ke BPJS tunggakannya itu maksimal dua tahun, kalau dia masuk di PBI kita bantu nanti iuran bulanannya di luar dari tunggakan ya," katanya.
Miskia menjelaskan, bantuan pemerintah hanya mencakup pembayaran iuran bulanan setelah peserta terdaftar sebagai PBI. Sementara tunggakan yang sudah ada sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab peserta untuk diselesaikan kepada BPJS Kesehatan.
”Untuk tunggakan tetap dibayar oleh peserta yang bersangkutan dan itu bisa dicicil,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka kesempatan bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Masyarakat dapat melapor ke Dinkes P2KB agar proses pendataan dan pengusulan kepesertaan dapat dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....