Kantor Pajak Nunukan Gandeng Tokoh Masyarakat Luruskan Isu Pajak 22%

  • 19 Jun 2026 12:16 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Kantor Pajak Nunukan menggandeng tokoh masyarakat, Dinas Koperasi dan UMKM, serta stakeholder terkait untuk meluruskan informasi keliru soal tarif PPh 22%.
  • Tarif PPh Badan 22% bukan aturan baru — sudah ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan jauh sebelum PP 20/2026 diterbitkan.
  • Pelaku usaha yang tidak memiliki laba fiskal tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan.

RRI.CO.ID, Nunukan — Kantor Pajak Nunukan bergerak cepat merespons keresahan pelaku usaha atas narasi kenaikan beban pajak yang beredar di masyarakat. Sosialisasi di galang bersama tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.

Isu tarif PPh Badan 22% sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha Nunukan pasca-terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026. Padahal, tarif tersebut bukan ketentuan baru dan sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, Jumat (19/06/2026).

"Saya minta bantuan dari tokoh masyarakat kemudian dinas koperasi dan UMKM serta stakeholder lainnya yang terkait untuk bersama-sama kita meluruskan informasi yang kurang tepat dan meresahkan bagi para pelaku usaha," katanya.

Keresahan yang berkembang di lapangan dinilai bersumber dari pemahaman yang keliru soal dasar pengenaan pajak. Narasi bahwa tarif 22% dibebankan atas seluruh omzet usaha menjadi salah satu informasi yang paling banyak beredar dan perlu dikoreksi.

Kantor Pajak Nunukan menegaskan bahwa tarif 22% hanya berlaku atas laba fiskal, bukan peredaran bruto. Wajib pajak yang mengalami kerugian sama sekali tidak memiliki kewajiban membayar PPh pada tahun pajak tersebut.

"Bahwa tarif pasal 22 itu memang sudah ada sebelum peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2026 ini terbitkan jadi memang sudah ada di undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan sehingga ini bukan barang baru hanya saja narasi yang berkembang bahwa tertinggal bahwa 22% itu dikenakan atas laba fiskal," ujarnya.

Kantor Pajak Nunukan mendorong pelaku usaha untuk segera membenahi sistem pencatatan dan pembukuan keuangan mereka. Langkah itu menjadi kunci agar pelaku usaha dapat mengetahui secara pasti besaran beban pajak yang sesungguhnya mereka tanggung.

"Jadi kalau ketika kita tidak memiliki laba fiskal atau kita rugi ternyata tidak ada pajak penghasilan yang dibayarkan jadi tidak perlu ada khawatiran, jadi paling penting adalah pelaku usaha mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel yang bisa dipertanggungjawabkan dan dia juga bisa mengetahui bahwa berapa sih beban pajak penghasilan yang mereka miliki," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....