Kanwil Dampingi Pendaftaran Merek Produk Warga Binaan Lapas Nunukan

  • 11 Jun 2026 18:22 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan pendampingan permohonan merek bagi produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan hasil pembinaan yang dikembangkan di lingkungan Lapas Nunukan.

Audiensi dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qoyim, beserta jajaran. Kedatangan rombongan disambut Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, bersama pejabat struktural Lapas Nunukan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Lapas mendapatkan pendampingan terkait prosedur pengajuan merek, persyaratan administrasi, hingga manfaat perlindungan hukum melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual terhadap produk hasil karya warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa legalitas merek memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suatu produk.

“Pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah masyarakat. Hal ini penting untuk mendukung keberhasilan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan,” ujarnya.

Menurutnya, produk hasil pembinaan yang memiliki identitas dan perlindungan hukum yang jelas akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan diterima pasar.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menyambut baik pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan hasil pembinaan warga binaan.

“Pendampingan ini sangat bermanfaat dalam mempersiapkan proses pengajuan merek bagi produk hasil karya warga binaan. Kami berharap produk-produk tersebut nantinya memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu meningkatkan nilai ekonominya,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan Lapas Kelas IIB Nunukan memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan program pembinaan kemandirian warga binaan. Pendampingan diharapkan dapat berlanjut hingga proses pendaftaran merek selesai sehingga produk unggulan hasil karya WBP memperoleh perlindungan hukum yang optimal dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....