Aliansi Adat Nunukan Serukan Etika Bermedia Sosial
- 07 Mei 2026 18:11 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Aliansi Masyarakat Adat Nunukan mengeluarkan deklarasi menjaga ketenteraman dan kondusifitas daerah.
- Tokoh adat mengajak masyarakat menjaga etika dan sopan santun dalam penggunaan media sosial.
- Hamseng menegaskan unggahannya berkaitan dengan pemerintahan dan bukan menyerang kelompok tertentu.
RRI.CO.ID, Nunukan - Aliansi Masyarakat Adat Nunukan menyerukan etika dalam penggunaan media sosial. Pernyataan sikap disampaikan di Rumah Adat Tidung Binusan, Kamis (07/05/2026).
Deklarasi dihadiri tokoh masyarakat adat dan perwakilan lintas suku di Kabupaten Nunukan. Pernyataan sikap menanggapi unggahan media sosial yang dipersoalkan sejumlah tokoh adat. Hal ini dibacakan Johari dalam deklarasi masyarakat adat Kabupaten Nunukan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menjaga etika, sopan santun, serta saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penggunaan media sosial, sehingga tidak menimbulkan perpecahan, konflik, maupun kegaduhan di tengah komunitas Masyarakat Adat dan dalam Wilayah Hukum Adat Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Aliansi masyarakat adat mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Nunukan. Mereka menilai penggunaan bahasa tidak pantas berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Deklarasi juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Nunukan.
“Jadi, ini pesan moral, pesan moral yang kami sampaikan ini, untuk kepada kita semua. Karena bangsa Indonesia itu disebut dengan adat ketimuran. Orang yang sopan, orang yang santun. Jadi, sangat tidak elok kalau berbahasa yang tidak pas di media sosial maupun di tengah-tengah masyarakat,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Utara H. Sura’i.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Hamseng menyatakan menghormati pernyataan sikap yang disampaikan masyarakat adat Kabupaten Nunukan. Ia menegaskan unggahannya berkaitan dengan pemerintahan dan bukan ditujukan kepada kelompok tertentu.
“Pada prinsipnya itu hak mereka untuk menyatakan pendapat kan, menyampaikan sikap itu hak preogatif mereka sendiri, yang jelas apapun yang saya sampaikan kan berkaitan dengan pemerintahan, bukan ke individu-individu, bukan ke kelompok-kelompok tertentu. pada prinsipnya saya tetap pada postingan-postingan saya, saya rasa tidak ada fitnah disana, semuanya berdasarkan fakta-fakta yang nyata,” ucap Hamseng.
Berikut isi deklarasi Aliansi Masyarakat Adat di Nunukan,
DEKLARASI PERNYATAAN SIKAP MENJAGA KETENTRAMAN, KEDAMAIAN DAN KONDUSIFITAS DI KABUPATEN NUNUKAN
Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami dari masyarakat adat Kabupaten Nunukan menyatakan komitmen bersama untuk menjaga persatuan, ketentraman, kedamaian, serta kondusifitas masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menjaga etika, sopan santun, serta saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penggunaan media sosial, sehingga tidak menimbulkan perpecahan, konflik, maupun kegaduhan di tengah komunitas Masyarakat Adat dan dalam Wilayah Hukum Adat Kabupaten Nunukan.
Sehubungan dengan adanya pernyataan dan unggahan di media sosial yang diduga menghina, merendahkan, dan menyerang kehormatan para pemimpin di Kabupaten Nunukan, maka kami meminta kepada Saudara Hamseng agar:
- Segera mencabut seluruh ucapan, pernyataan, maupun unggahan di media sosial yang mengandung unsur penghinaan, perendahan, provokasi, atau ujarang yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
- Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemimpin dan masyarakat Kabupaten Nunukan atas ucapan yang menimbulkan kegaduhan.
- Bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai dan harmonis demi kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan.
- Apabila yang bersangkutan dalam waktu 1 x 24 jam tidak mencabut postingan dan meminta maaf maka kami dari Aliansi Masyarakat Adat Kabupaten Nunukan dengan hormat memohon kepada Bupati Nunukan H. Irwan Sabri untuk melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib serta kami akan mendukung langkah-langkah hukum dan mengawal masalah ini sampai tuntas.
Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta tetap menghormati martabat dan kehormatan orang lain.
Demikian deklarasi pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan, persatuan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Nunukan, 07 Mei 2026
Tembusan disampaikan Kepada Yth:
- Bupati Nunukan
- Ketua DPRD Kabupaten Nunukan
- Pengadilan Negeri Nunukan
- Kejaksaan Negeri Nunukan
- Kepala Kepolisian Resort Nunukan
- Komandan Distrik Militer 09/11 Nunukan
- Komandan LANAL Nunukan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....