Dishub Nunukan Fasilitasi Diklat, Izin Berlayar Tetap di KSOP
- 08 Apr 2026 06:37 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Dishub Nunukan memfasilitasi diklat kepelautan, sementara izin berlayar tetap dikeluarkan KSOP. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pelaut lokal.
Diklat Kepelautan dan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Training meliputi Basic Safety Training dan SKK 60 mil bagi masyarakat pesisir. Peserta difasilitasi untuk memenuhi sebagian syarat administrasi dan teknis. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Nunukan Abdul Munir. Rabu (08/04/2026).
"Ini merupakan kelengkapan dalam rangka mereka mengajukan nanti untuk surat izin berlayar yang dikeluarkan juga oleh KSOP. Dalam hal ini karena pengetatan peraturan yang banyak, maka pemerintah daerah cuma menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas saja. Tapi seluruh izinnya itu dikeluarkan oleh KSOP," ujarnya.
Pengetatan regulasi pelayaran membuat proses perizinan semakin selektif dan ketat. Pemerintah daerah mengambil peran pada aspek fasilitasi dan peningkatan kapasitas peserta. Peserta diwajibkan memiliki dokumen kapal sebelum mengikuti tahapan lanjutan. Setelah itu, mereka dapat memperoleh Surat Keterangan Kelayakan Kapal.
“Ya, standar syarat mereka selain mereka punya surat kapal, setelah surat kapal mereka memperoleh SKK ini, Surat Keterangan Kelayakan Membawa Kapal. Kami berkomitmen untuk paling tidak dari keseluruhan itu, syarat separuh dulu bisa kita dapatkan. Tinggal kita nanti memfasilitasi bagi seluruh yang ikut," katanya.
Dishub Nunukan menargetkan semakin banyak peserta memenuhi syarat dasar pelayaran. Fasilitasi akan terus dilakukan untuk mendukung keselamatan dan legalitas pelaut lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....