Wakil Sekretaris MUI Nunukan Tegaskan Ziarah Tak Wajib

  • 23 Mar 2026 05:05 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Ziarah kubur saat Idul Fitri bertujuan mengingatkan kematian. Praktik ini tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban agama.

Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Nunukan, Anam Azhari, menegaskan hukum ziarah kubur saat diwawancarai RRI Nunukan. Ia menyatakan ziarah bukan kewajiban agama, melainkan amalan yang bersifat mubah dalam Islam.

“Tapi sekali lagi bahwa ziarah kuburan itu tujuannya hanya satu. Yaitu tujuan ziarah itu hanyalah untuk mengingatkan kepada kita tentang kematian. Hanya itu sebenarnya. Kalaupun di situ kita ada berdoa silahkan. Mendoakan kepada orang tua kita, kepada siapa yang sudah meninggal dunia. Kita doakan doakan pengampunan kepada Allah SWT doakan kebaikan dipersilahkan.” katanya. Senin (23/03/2026).

Ia menjelaskan ziarah kubur hukumnya mubah dalam Islam. Umat diperbolehkan melakukannya tanpa unsur paksaan atau kewajiban.

Menurutnya, persoalan muncul jika ziarah dianggap sebagai keharusan. Hal itu berpotensi masuk kategori bid'ah dalam ajaran agama.

“Tetapi jangan kemudian juga itu dijadikan sebagai adat yang wajib. Itu yang tidak diperbolehkan. Karena ketika itu dimaknai sebagai sesuatu yang wajib, maka menjadi sesuatu yang dilarang di dalam agama, atau bisa disebut dengan bid'ah.” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat memahami ziarah secara proporsional. Tradisi Lebaran diharapkan tetap sesuai tuntunan syariat.

“Tapi kalau itu hanya sekedar sebagai adat yang biasa saja yang tidak diwajibkan. Silahkan berziarah. Boleh tidak berziarah juga boleh. Itu berarti masih perkara yang mubah. Sekali lagi bahwa ziarah itu perkara yang mubah. Tujuannya adalah mengingatkan kepada kematian. Dan kemudian bisa mendoakan kepada orang-orang yang sudah meninggal.” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....