Pasien Penyakit Kronis di Nunukan Tetap Dilayani meski PBI Dihapus
- 05 Mar 2026 14:30 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Sebanyak 27 warga Kabupaten Nunukan yang menderita penyakit kronis tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan meski data mereka termasuk dalam daftar penghapusan penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat. Kebijakan ini dilakukan karena seluruh pasien masih menjalani perawatan medis intensif seperti cuci darah dan pengobatan rutin.
Data 27 pasien tersebut merupakan bagian dari 11 juta penerima BPJS JKN yang dihapus dari daftar PBI pusat oleh Kementerian Sosial pada awal Februari 2026. Pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi kritis tetap berjalan sambil menunggu proses verifikasi ulang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, mengatakan pihaknya telah mendata penerima yang sedang dalam kondisi sakit. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terhenti.
"Itu ada 27 orang yang memiliki penyakit kronis, makanya untuk sementara ini masih dilayani karena ada yang cuci darah dan pengobatannya harus berjalan sambil menunggu verifikasi kembali oleh BPS," kata Faridah, Kamis (5/3/2026).
Selain 27 warga yang sedang menjalani pengobatan, Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan melakukan pengecekan ulang terhadap 3.920 kepala keluarga yang masuk dalam daftar penghapusan bantuan. Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pemerintah daerah akan mengumpulkan hasil verifikasi tersebut sebelum dilaporkan kembali kepada pemerintah pusat. Hasil pendataan akan menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
"Itu semuanya akan dicek kembali kemudian hasilnya nanti kita laporkan ke pusat," ujarnya.
Faridah menjelaskan penonaktifan data penerima PBI tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial sejak awal Februari 2026. Penghapusan dilakukan karena penerima dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Proses verifikasi dan validasi ulang akan dilakukan oleh BPS dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....