Dinsos Usulkan Perda Anak, Pelaku Pernikahan Dini Terancam Sanksi

  • 04 Mar 2026 14:29 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus perlindungan anak. Usulan ini dinilai mendesak mengingat kompleksnya persoalan anak yang terjadi di daerah ini.

Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, menyebut persoalan anak di Kabupaten Nunukan terus menjadi perhatian serius pemerintah. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan dini, hingga penelantaran anak menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah.

“Jadi, termasuk orang tua juga bisa dikenakan sanksi ketika terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban anak, termasuk misalnya kasus pernikahan dini, siapa yang memfasilitasi pernikahan tersebut juga akan dapat sanksi,” kata Faridah, Rabu (4/3/2026).

Menurut Faridah, Perda tersebut akan mempertegas tanggung jawab semua pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak dari berbagai bentuk pelanggaran. Regulasi itu juga diharapkan menjadi payung hukum agar penanganan kasus tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, usulan Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedua regulasi nasional tersebut menekankan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Persoalan anak ini memang banyak yang perlu diperhatikan, makanya perlu kolaborasi lintas sektor, karena apa, anak inilah sebagai generasi bangsa ke depan yang perlu dijaga tumbuh kembangnya, dipenuhi hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Faridah menegaskan, Perda ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani kasus-kasus anak di Kabupaten Nunukan. Ia juga menekankan pentingnya mendorong kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak agar berbagai persoalan yang selama ini terjadi tidak terus berulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....