Bekerja Sebulan, Karyawan Wajib Terima THR
- 27 Feb 2026 13:58 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Karyawan yang baru bekerja selama satu bulan dipastikan tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan menegaskan, hak tersebut wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus Hendrikus, mengatakan besaran THR bagi pekerja satu bulan diberikan secara proporsional. Sementara pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
"Jadi yang sudah kerja selama 1 bulan itu juga berhak mendapatkan THR, tapi tentu besarannya proporsional, kalau yang sudah bekerja 1 tahun itu kan 1 bulan upah, nah yang 1 bulan itu menyesuaikan," kata Marselinus, Jumat (27/2/2028).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kadang juga ada perusahaan yang membayarnya setelah lebaran, tapi kita harapkan semuanya membayar sebelum hari raya karena memang ini dibutuhkan karyawan untuk kebutuhan hari raya," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, sekitar 17.000 karyawan di wilayah tersebut menanti pencairan THR tahun ini. Mereka tersebar di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....