Pencairan THR Karyawan Tunggu Edaran Pusat

  • 24 Feb 2026 12:37 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan swasta di Kabupaten Nunukan masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat. Tanpa surat edaran tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan belum dapat menginstruksikan perusahaan untuk melakukan pembayaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kabupaten Nunukan, Marselinus Henrikus, mengatakan pihaknya masih menanti regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan THR tahun ini. Ia menegaskan edaran dari pusat menjadi acuan resmi sebelum pihaknya menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan.

"Jadi, kita sifatnya menunggu edaran dari pusat untuk kita teruskan ke perusahaan sebagai dasar pembayaran THR," kata Marselinus, Selasa (24/2/2026).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

”Kita minta agar itu diterapkan supaya THR ini bisa dimanfaatkan karyawan sesuai momennya, jadi jangan ada keterlambatan pembayaran,” ujarnya.

Marsel menyebutkan, selama ini sebagian besar perusahaan hanya mencairkan THR satu kali dalam setahun, yakni saat Hari Raya Idul Fitri. Padahal, THR sejatinya merupakan tunjangan keagamaan yang seharusnya dibayarkan sesuai hari raya masing-masing agama karyawan.

Ia berharap ke depan perusahaan dapat menyalurkan THR berdasarkan momentum keagamaan masing-masing pekerja. Hal itu bertujuan agar manfaat THR benar-benar dirasakan karyawan saat kebutuhan menjelang hari raya mereka meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....