Sosialisasi 3 Bulan, Satpol PP Nunukan Siap Tegakkan Jam Malam Pelajar
- 16 Feb 2026 16:51 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Nunukan menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pelajar yang melanggar aturan jam malam setelah masa sosialisasi selama tiga bulan berakhir. Satuan Polisi Pamong Praja menyebut patroli dan inspeksi mendadak akan dilakukan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanti, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun, ia memastikan penegakan aturan akan diterapkan setelah tahapan tersebut berakhir selama tiga bulan.
“Saat ini kami masih tahap sosialisasi, dan ketika ada anak yang ditemukan berkeliaran kami hubungi orang tuanya, banyak yang justru kaget karena tidak tahu anaknya berada di luar rumah,” kata Mesak, Senin (16/2/2026).
Ia menyebut, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak pada malam hari. Menurutnya, keberhasilan aturan jam malam sangat bergantung pada pengawasan dan keterlibatan aktif orang tua.
Mesak juga meminta dukungan pelaku usaha yang selama ini memiliki segmen pelanggan dari kalangan anak-anak. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha, melainkan memastikan anak-anak tetap berada dalam lingkungan yang aman dan terkontrol.
“Kami tidak membatasi segmen pelanggan, tapi melindungi anak-anak, karena kalau sudah di atas jam 10 malam kapan mereka belajar dan beristirahat, serta banyak hal negatif bisa muncul ketika mereka dibiarkan berkeliaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penerapan aturan jam malam juga didasari sejumlah persoalan serius yang melibatkan anak di Nunukan. Di antaranya maraknya penyalahgunaan narkoba dan meningkatnya kasus HIV yang korbannya juga berasal dari kalangan usia sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....