DKUKMPP dan Satgas Saber Polres Nunukan Melakukan Pengawasan

  • 09 Feb 2026 12:35 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Untuk menghindari harga komoditi melambung tinggi dan tidak sesuai ketentuan dari Pemerintah, Bidang Perdagangan DKUKMPP, Satgas Saber Polres Nunukan, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap harga kebutuhan bahan pokok terutama beras di gudang, dan di pasar-pasar. Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan Dior Frames mengatakan untuk mendapatkan hasil yang valid dilapangan, pihaknya bersama Satgas Saber melakukan pemantauan harga terhadap komoditi beras, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak melakukan penimbunan dan tetap melakukan pemesanan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat Nunukan.

“Masih stabil ya kalau harga beras itu kalau mawar melati untuk beras medium yang kita pantau Rp.14.400,- per kilo sedangkan untuk premiumnya dua hati ada di Rp.16.000,- per kilo itu masih normal ya walaupun memang harga ini mungkin tidak sesuai dengan dari Pemerintah Pusat, untuk HET yang ditetapkan tapi mengingat ini adalah semuanya adalah lokasi geografis dan jarak tempuh yang ada”, ucapnya, Senin, (9/2/2026).

Ia berharap kerjasama yang dilakukan ini berjalan dengan lancar demi keberlangsungan hidup masyarakat Nunukan, dan berupaya seminggu sekali melakukan pengawasan dan pemantauan harga beras di di gudang maupun di pasar-pasar, hal ini dikarenakan produksi beras bukan hanya lokal saja namun ada juga didatangkan dari Sulawesi Selatan.

“25 kilo itu untuk beras premium ya kalau dia beli eceran Rp.16.000,- kalau beli per karung biasanya di Rp.385.000,- Rp.395.000,- stabil saja untuk harga beras, untuk produksi lokal kita ada, kemudian dari Sebatik ada SPHP, terus kita juga ada beras untuk didatangkan dari Sulawesi untuk yang produk dalam negeri”, ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan ini untuk mengecek stok beras ditingkat produsen, distributor, dan pedagang, apabila ditemukan pelanggaran seperti penimbunan, pengoplosan atau penjualan di atas HET, akan ditindak. (DR).


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....