Program Gentengisasi di Nunukan Tunggu Juknis Pusat

  • 05 Feb 2026 12:39 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Program gentengisasi di Kabupaten Nunukan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. Program tersebut baru diprogramkan secara nasional sehingga pemerintah daerah belum bisa mengeksekusi.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Serlim Hernita, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih memfokuskan anggaran pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Menurutnya, hingga saat ini hanya program RTLH yang sudah memiliki mekanisme dan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

“Kita masih fokus di RTLH karena kalau program itu kan rumahnya sudah ada, jadi tidak boleh serta-merta langsung dieksekusi,” kata Serlim, Kamis (5/2/2026).

Serlim menjelaskan, warga yang merasa tidak mampu memperbaiki kondisi rumah, baik atap maupun bagian lainnya, disarankan mengajukan permohonan bantuan melalui program RTLH. Hal itu karena perbaikan rumah dalam program RTLH meliputi komponen yang lebih menyeluruh, bukan hanya penggantian genteng.

“Untuk sementara, program yang berjalan di Kabupaten Nunukan memang baru RTLH,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan mendukung program gentengisasi yang dicanangkan pemerintah pusat. Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun Serlim menegaskan, pelaksanaan program gentengisasi di daerah tetap harus menunggu petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait. Tanpa juknis tersebut, pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran maupun menentukan sasaran penerima bantuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....