QR Dokumen Dukcapil Kini Wajib Dipindai Lewat IKD
- 05 Feb 2026 06:50 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - QR Code dokumen kependudukan kini tak bisa dipindai aplikasi umum. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menetapkan aturan baru pemindaian QR Code dokumen kependudukan. QR Code kini diarahkan ke Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Hal ini disampaikan Sekretaris Disdukcapil Nunukan Wilson.
“Informasinya ini kebijakan dari teman-teman di Dirjen untuk mungkin salah satu lebih untuk memfamiliarkan masyarakat ya terkait dengan aplikasi IKD, karena aplikasi IKD ini mau didorong sedemikian rupa supaya semua masyarakat tuh mengenal dan familiar dengan aplikasi ini. Itu mungkin salah satunya itu ya, selain mungkin untuk keamanan dan segala gitu.” katanya.
Wilson menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat mengenal layanan digital kependudukan. Selain itu, penggunaan IKD juga dinilai memberi perlindungan lebih pada data dokumen.
Ia menambahkan, pemindaian menggunakan aplikasi umum kini tidak lagi menampilkan data seperti sebelumnya. Masyarakat akan otomatis diarahkan untuk mengunduh dan memakai aplikasi IKD.
“Makanya kebijakan sekarang kalau kita melakukan scan dengan aplikasi umum, dia langsung mengarah ke IKD. Supaya masyarakat tuh semua mendownload IKD ini, karena manfaatnya sangat banyak di IKD ini.” ujarnya.
Disdukcapil Nunukan mengimbau warga menyiapkan aplikasi IKD untuk keperluan verifikasi dokumen. Sosialisasi juga akan terus dilakukan melalui layanan kependudukan.
Penulis: Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....