Disdamkar Nunukan Jadi Unsur Pendukung Penanganan Karhutla

  • 02 Feb 2026 19:53 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Kepala Seksi Bantuan Penyelamatan dan Evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Nunukan, Aristra Pratama Sanmigo, menjelaskan bahwa Disdamkar hanya berperan sebagai unsur pendukung dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan utama karhutla sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aristra menyampaikan bahwa tugas dan fungsi utama Disdamkar berada di kawasan permukiman penduduk dan wilayah perkotaan. Meski demikian, Disdamkar siap memberikan bantuan dalam upaya pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Nunukan.

"Penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tugas utama BPBD. Sementara Disdamkar berperan sebagai unsur pendukung saat terjadi karhutla,” ujar Aristra Pratama Sanmigo, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Disdamkar Nunukan Tangani 529 Kasus non-kebakaran Sepanjang 2025

Kebakaran Hutan dan Lahan

Menurut Aristra, penjelasan mengenai tugas dan fungsi pemadam kebakaran penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Hal ini sebagai respons terhadap persepsi masyarakat yang masih keliru terkait kewenangan Disdamkar dalam penanganan kebakaran.

"Memang masih ada masyarakat yang menganggap seluruh kejadian kebakaran adalah tugas pemadam kebakaran,” ucapnya. 

Ia menambahkan, Disdamkar Nunukan juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan BPBD serta unsur terkait lainnya guna memastikan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi terjadinya karhutla maupun kebakaran di kawasan permukiman penduduk. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....