BKPSDM Tanggapi DPR-RI Buka Peluang PPPK Jadi PNS

  • 31 Jan 2026 19:57 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID. Nunukan: Harapan besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bertransformasi status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai menemui titik terang. Perubahan status ini tengah digodok melalui revisi regulasi di DPR RI yang membuka peluang kenaikan status.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengonfirmasi bahwa pembahasan di tingkat pusat sedang berlangsung intensif. Namun, ia menegaskan bahwa peluang ini tidak datang cuma-cuma.

Bukan Jaminan Mutlak. Kaharuddin memperingatkan para tenaga PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar tidak terlena meskipun data mereka telah resmi terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, status kontrak sangat bergantung pada penilaian subjektif dan objektif pimpinan unit kerja.

"Kerja dengan baik sesuai bidang masing-masing. Terdaftar di BKN bukanlah jaminan mutlak jika kinerja di lapangan tidak memenuhi standar," tegasnya dalam wawancara terbaru. Jumat (31/01/2026)

Disiplin Absensi dan Etika Digital. Selain performa kerja, BKPSDM Nunukan menyoroti dua poin krusial yang bisa membatalkan peluang kenaikan status.

Kedisiplinan Absensi. Sanksi berat menanti bagi mereka yang abai terhadap jam kerja. Jejak Digital. Di era keterbukaan, perilaku di media sosial menjadi cerminan integritas. ASN dan PPPK dituntut menjaga etika di dunia maya agar tidak mencoreng nama baik instansi.

Para PPPK di Nunukan kini diharapkan tetap fokus pada pengabdian, patuh pada pimpinan dan menjaga etika demi mengamankan posisi dalam sistem birokrasi yang terus bertransformasi menuju skema baru ini. MM


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....