Aturan Jam Malam Pelajar Masih Tahap Sosialisasi
- 29 Jan 2026 14:41 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menyatakan hingga saat ini belum mengamankan pelajar yang melanggar aturan jam malam. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Bupati Nunukan yang membatasi aktivitas nongkrong pelajar hingga pukul 21.00 Wita.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanto, mengatakan penerapan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Penindakan terhadap pelanggar baru akan dilakukan setelah masa pembinaan berlangsung selama tiga bulan.
| Baca juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Kabupaten Nunukan |
“Kita belum ada mengamankan, karena ini masih dalam tahap pembinaan meski aturannya sudah berlaku,” kata Mesak Adiyanto, Kamis (29/1/2026).
Mesak menjelaskan, kebijakan jam malam diterapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai pengaruh negatif. Menurutnya, anak-anak rentan terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba jika berada di luar rumah hingga larut malam.
| Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Nunukan Hari Ini |
“Kita coba antisipasi agar anak-anak terhindar dari pengaruh hal-hal buruk di luar saat jam malam diterapkan,” ujarnya.
Aturan jam malam ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Nunukan. Pemerintah daerah menilai perlindungan terhadap pelajar menjadi hal mendesak mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja.
Mesak menambahkan, posisi Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki kerentanan tersendiri terhadap berbagai persoalan sosial. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak dan pelajar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....