Untuk Mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Harus Terdaftar
- 29 Jan 2026 08:51 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum Bahasa Sastra dan Perijinan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Rahmansyah mengatakan apabila ada yang ingin mendirikan sekolah PAUD, Kelompok Belajar, TK Swasta harus memiliki ijin pendirian dasar, hal tersebut untuk mendapatkan bantuan dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), agar diakui oleh negara. Untuk memenuhi persyaratan tersebut seperti surat permohonan pengajuan NPSN baru, formulir pengajuan format A1.1, fotokopi SK Pendirian sekolah, fotokopi SK ijin operasional sekolah, fotokopi SK Notaris pendirian yayasan khusus swasta, foto papan nama sekolah dan gedung tampak depan. Adapun ijin pendirian swasta yang terbit yakni PAUD seperti TK, Kelompok Belajar sederajat sebanyak 55, kemudian SD sebanyak 11, dan SMP 11, sementara untuk Pendidikan Non Formal seperti LKP dan PKBM sebanyak 3, kemudian data ijin operasional yang terbit TK/PAUD sederajat sebanyak 94, SD sebanyak 14, dan SMP 9, kemudian Pendidikan Non Formal sebanyak 6.
“Karena ada beberapa dokumen yang memang harus disiapkan selain formulir pendaftaran juga harus ada sudah terdaftar di Badan Hukum itu salah satunya, kemudian juga sudah ada selama ini siswanya karena target ijin pendirian itu tadi mendapatkan bantuan dari Pemerintah”, ucapnya, Kamis, (29/1/2026).
Ia juga menjelaskan berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat, satu desa satu PAUD, meski masih ada kendala sehingga belum smeua desa memilikinya, namun di Kabupaten Nunukan sudah ada sekolah PAUD.
“Sebaiknya koordinasi ke Dinas Pendidikan, kalau tidak ada ijinnya jangan harap mendapatkan bantuan Pemerintah, dalam hal ini Bantuan Operasional karena memiliki siswa, termasuk bantuan-bantuan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini bantuan berupa pakaian atau seragam sekolah, peralatan tulis menulis, dasarnya itu:, ujarnya.
Pendirian PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014, yang memungkinkan pemerintah desa, individu, atau badan hukum mendirikannya. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....