Harga Tabung Gas 3 Kg Naik 30 Ribu

  • 11 Jan 2025 09:15 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Gubernur Kalimantan Utara telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Nunukan sebesar Rp30.000, berlaku mulai tahun 2025. Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh penghentian subsidi transportasi dari Pertamina yang sebelumnya menanggung biaya pengiriman dari Tarakan ke Nunukan.

"Keputusan ini sudah berlaku, sehingga pengusaha sekarang memiliki dasar untuk mendistribusikan gas kepada masyarakat dengan harga baru," kata Rohadiansyah, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Rohadiansyah, sebelumnya harga tabung gas bersubsidi 3 kilogram di Nunukan hanya Rp20.000. Namun, karena Pertamina tidak lagi mensubsidi biaya transportasi pada 2025, pengusaha terpaksa menaikkan harga untuk menutupi biaya distribusi yang semakin tinggi.

"Pertamina hanya mensubsidi gasnya, bukan transportasi. Selama 10 tahun, kami dibantu, tetapi pada 2025 subsidi tersebut tidak diperpanjang, sehingga pengusaha harus menaikkan harga untuk menutupi biaya transportasi," ujarnya.

Rohadiansyah menambahkan, kenaikan harga ini diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk kembali mendistribusikan gas dari Tarakan ke Nunukan, setelah sebelumnya terhambat oleh ketidaksesuaian harga dengan biaya transportasi. Dengan harga jual Rp30.000, distribusi tabung gas dipastikan akan kembali normal. (SA)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....