RT Bongkar Fakta Data Desil, Dinsos Beri Jawaban
- 18 Des 2025 13:38 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Persoalan ketidaktepatan data desil penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Nunukan mencuat setelah sejumlah ketua RT membeberkan fakta di lapangan. Ketua RT 01 Selisun, Lukman, mengungkapkan bahwa data penerima bansos yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) sering kali tidak sesuai dengan kondisi riil warga. Hal itu ia temukan saat mendampingi warganya ke lokasi pembagian sembako di GOR Nunukan.
“Dari 12 kepala keluarga yang saya bawa, hanya tiga nama yang keluar di data. Setelah dicek, hanya satu yang benar-benar layak menerima. Ada yang tidak berada di tempat dan ada pula yang hidup di atas standar,” ungkap Lukman.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa data desil belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga di tingkat RT. Ia menilai ketua RT seharusnya dilibatkan secara langsung dalam proses pendataan penerima bansos.
“Kalau pemerintah daerah minta data, sebaiknya turun langsung ke RT. Biarkan RT yang menentukan siapa yang benar-benar layak menerima,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Nunukan Barat Mulai Menerima Bantuan Sosial
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan menjelaskan bahwa penyaluran bansos tetap mengacu pada regulasi nasional melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DSP3A Kabupaten Nunukan meminta seluruh ketua RT aktif melakukan validasi data warga yang tercantum dalam SK penerima bansos Tahun 2025. Validasi tersebut penting untuk memastikan penerima bantuan masih memenuhi kriteria dan layak menerima bansos.
Pekerja Sosial Ahli Muda DSP3A Nunukan, Awalludin, menjelaskan bahwa penggantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimungkinkan apabila terjadi perubahan kondisi, seperti sudah mampu, pindah domisili, atau meninggal dunia. Namun, penetapan penerima pengganti tetap harus mengacu pada DTSEN sebagai data utama nasional.
“RT bersama kelurahan dapat mengusulkan penggantian warga yang sudah tidak layak, tetapi penetapannya tetap berdasarkan DTSEN agar sesuai regulasi,” ujar Awalludin, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, pembaruan data secara berkala sangat diperlukan untuk menghindari ketidaksesuaian data di lapangan serta mencegah kecemburuan sosial di tengah masyarakat. MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....