Bawaslu Sebut Berbagai Cara Peserta Pemilu Langgar Ketentuan Kampanye

  • 13 Jan 2024 10:41 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan telah mengundang seluruh partai politik untuk mengikuti rakor mengenai anti politik uang, isu SARA, hoax dan ujaran kebencian. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan kepada semua partai politik agar mengedepankan cara-cara santun dalam berkampanye.

Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran mengatakan dalam rakor tersebut, pihaknya mengimbau partai politik untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 Ayat 1,2,3, dan 4, ada juga ancaman pidananya.

"Kita juga menyurati partai politik, ada rakor, ada juga surat yang kita layangkan secara tertulis kepada partai politik. Saya kira kalau tetap saja masih dilanggar, mungkin tidak ada alasan lagi yang bersangkutan tidak tahu, terlepas mungkin yang diundang tidak menyampaikan ke khalayak calegnya, misalkan itu hal-hal yang mungkin sering terjadi, tetapi itu bukan menjadi alasan", ucapnya, Sabtu (13/01/2024).

Ia menegaskan jika Bawaslu sudah mengimbau berkaitan larangan-larangan kampanye apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bahkan KPU dan kepolisian juga telah mengingatkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Itu bagian dari upaya kita menjaga kampanye itu tetap sesuai aturan yang ada, jangan melanggar aturan-aturan yang ada", ujarnya.

Ia menyampaikan sempat terjadi partai politik ingin melakukan kampanye di rumah ibadah, namun Bawaslu membubarkan kegiatan tersebut sebelum kampanye berlangsung.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....