Polsek Nunukan Himbau Larangan Petasan Jelang Tahun Baru
- 31 Des 2025 19:55 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Wakapolsek Nunukan bersama personel Polsek Nunukan melaksanakan kegiatan himbauan kepada para penjual kembang api dan petasan di wilayah hukum Polres Nunukan, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan himbauan tersebut menekankan larangan pelaksanaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2025/2026.
“Himbauan ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap musibah banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kegiatan himbauan juga merupakan wujud solidaritas kemanusiaan serta upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Adapun sasaran kegiatan himbauan meliputi para penjual kembang api dan petasan yang berada di sekitar kawasan Alun-Alun Nunukan serta Pasar Yamaker.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Polsek Nunukan berharap melalui himbauan ini, masyarakat dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan suasana yang lebih tenang, aman, dan penuh kepedulian sosial. Rusdi Mursalim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....