Kenali 'Nutri Level' A, B, C, D: Aturan Baru Kemenkes Cegah Bahaya Gula Berlebih

  • 30 Mei 2026 14:05 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan aturan pencantuman label gizi atau nutri level untuk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan nutri level?

Nutri level merupakan sistem label yang menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam suatu produk. Keterangan pada label gizi ini dirancang untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi dari produk yang mereka konsumsi.

Secara teknis, nutri level dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu A, B, C, dan D. Berbeda dengan sistem peringkat pada umumnya, tingkatan ini menunjukkan tingkat risiko: semakin ke arah D, maka kandungan gula, garam, dan lemaknya justru semakin tinggi.

Adapun penentuan nutri level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 ml pangan olahan siap saji berupa minuman. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.

Secara rinci, tingkatan Nutri Level tersebut terdiri atas:

1. Level A (Kombinasi huruf A dengan warna hijau tua):

  • Gula: ≤ 1 gram (tanpa pemanis tambahan)

  • Garam: ≤ 5 mg

  • Lemak jenuh: ≤ 0,7 gram

2. Level B (Kombinasi huruf B dengan warna hijau muda):

  • Gula: > 1 - 5 gram

  • Garam: > 5 - ≤ 120 mg

  • Lemak jenuh: > 0,7 - 1,2 gram

3. Level C (Kombinasi huruf C dengan warna kuning):

  • Gula: > 5 - 10 gram

  • Garam: > 120 - ≤ 500 mg

  • Lemak jenuh: > 1,2 - 2,8 gram

4. Level D (Kombinasi huruf D dengan warna merah):

  • Gula: > 10 gram

  • Garam: > 500 mg

  • Lemak jenuh: > 2,8 gram

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah edukasi untuk mencegah konsumsi GGL yang berlebih. Konsumsi yang tidak terkontrol selama ini memicu berbagai risiko penyakit tidak menular (PTM), termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Sebagai catatan, empat penyakit tersebut merupakan penyumbang beban pembiayaan terbesar pada BPJS Kesehatan akibat pola konsumsi GGL yang tidak sehat.

Pada tahap awal, aturan ini baru diberlakukan pada sektor usaha skala besar guna mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat secara bertahap, sehingga belum menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sumber: kemkes.go.id

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....