Disamarkan di Bawah Beras, 1.832 Kosmetik Ilegal Digagalkan Lanal Nunukan

  • 25 Apr 2026 18:39 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 1.832 item kosmetik tanpa izin edar ditemukan tersembunyi di dalam sebuah speedboat yang melintas dari arah Tawau.

Barang ilegal tersebut disamarkan secara rapi di bawah muatan bahan pokok seperti beras dan minyak goreng. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di jalur laut perbatasan yang dikenal rawan aktivitas penyelundupan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan pada pukul 04.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengiriman barang ilegal melalui jalur laut Sebatik.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan operasi keamanan laut terbatas dengan pola penyekatan dan patroli di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” yang ering dimanfaatkan pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai sebuah speedboat yang membawa muatan bahan pokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan empat kardus mencurigakan yang ternyata berisi kosmetik ilegal.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kecepatan respons tim serta sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.

“Modusnya disamarkan di bawah bahan pokok untuk menghindari kecurigaan. Ini menunjukkan pelaku cukup terorganisir,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang motoris berinisial MR (27), warga Sebatik Utara. Sementara barang bukti terdiri dari 392 item kosmetik bermerek Berlian dan 1.440 item kosmetik tanpa merek.

Seluruh barang bukti bersama pelaku saat ini diamankan di Mako Lanal Nunukan sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Kelas II Nunukan, total perkiraan kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp74.166.950. Rinciannya, kosmetik merek Berlian sebanyak 98 pcs senilai Rp24.500.000, kosmetik tanpa merek sebanyak 144 kotak senilai Rp28.800.000, bea masuk Rp7.995.000, PPN impor Rp6.742.450, serta PPh impor Rp6.129.500.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....