Gembleng Pejabat PPK dan Pengadaan lewat Bimtek Profesional

  • 22 Apr 2026 14:30 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/4/26) dengan melibatkan puluhan aparatur dari berbagai instansi teknis.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Nunukan, Juni Mardiansyah, yang hadir membuka acara tersebut menjelaskan bahwa kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) adalah pilar utama dalam pengadaan barang dan jasa. Tanpa pemahaman teknis yang kuat, risiko kesalahan administrasi maupun hukum dalam proses pengadaan akan semakin tinggi.

Sebanyak 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirimkan perwakilannya, mulai dari PPK/PPTK hingga Pejabat Fungsional. Kehadiran narasumber ahli, Mustofa dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis yang sering dihadapi di lapangan.

Juni Mardiansyah menyampaikan pesan Bupati bahwa setiap proses pembelanjaan pemerintah harus tetap akuntabel dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang sehat. “Melalui dokumen persiapan yang disusun secara matang, diharapkan tidak ada lagi proyek atau pengadaan yang terkendala karena perencanaan yang kurang presisi di awal tahap kompetisi,” katanya.

Pemerintah berharap kegiatan ini mampu melahirkan tenaga pengadaan yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Dengan tenaga profesional yang mumpuni, kualitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Nunukan diyakini akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendongkrak kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

bimtek ini investasi jangka panjang dalam membangun birokrasi yang profesional. Akuntabilitas yang terjaga melalui SDM yang ahli akan menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....