BKPSDM Ingatkan Para ASN, WFH Bukan Libur
- 02 Apr 2026 22:46 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID. Nunukan: Implementasi kebijakan Work From Home (WFH) yang dimulai per 1 April 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan membawa aturan main. Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menjelaskan bahwa esensi WFH adalah pemindahan lokasi kerja, bukan pemberian hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kaharuddin mengatakan bahwa meski kebijakan ini bertujuan untuk penghematan energi nasional, pelayanan publik tetap menjadi prioritas yang tidak boleh terhenti. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah ketersediaan fasilitas pendukung kerja. ASN yang tidak memiliki perangkat atau alat kerja yang memadai di rumah tetap diwajibkan hadir ke kantor.
"WFH itu bukan libur, mereka tetap bekerja. Bagi pegawai yang di rumahnya tidak ada alat kerja, maka dia harus ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaannya, dan bisa kembali setelah tugasnya tuntas. Jadi, pengerjaan tugas bisa dilakukan di mana saja selama pelayanan terus berlangsung," ujar Kaharuddin. Kamis (02/04/2026).
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, terdapat kelonggaran mengenai atribut pakaian bagi mereka yang menjalankan tugas secara WFH. "Karena statusnya WFH, pegawai bisa saja tidak menggunakan baju dinas saat bekerja dari rumah. Yang terpenting adalah tanggung jawab pekerjaan tetap diselesaikan tepat waktu dan tetap standby selama jam kantor berlangsung," tambahnya.
Kaharuddin kembali mengingatkan bahwa sektor-sektor strategis seperti BPBD dan Pemadam Kebakaran (Damkar) harus tetap siap siaga di pos masing-masing. Pelayanan yang bersifat administratif memang bisa dilakukan secara daring (online), namun untuk urusan keselamatan dan kedaruratan, kehadiran fisik tetap mutlak.
Menunggu Surat Edaran Mendagri
Sebagai instansi yang membidangi kepegawaian, BKPSDM Nunukan menegaskan komitmennya untuk selalu tegak lurus dengan instruksi pimpinan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami masih menunggu tindak lanjut berupa Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai payung hukum teknis. Intinya, tidak semua pekerjaan bisa di-WFH-kan. Kami akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan di atas untuk detail mekanismenya," tutup Kaharuddin.
Poin Utama Kebijakan WFH Nunukan 2026:
• Esensi: Penghematan energi listrik dan pengurangan konsumsi BBM.
• Status: Tetap bekerja sesuai jam kantor (bukan libur).
• Fasilitas: Wajib ke kantor jika alat kerja di rumah tidak memadai.
• Pakaian: Diperbolehkan tidak berseragam dinas saat posisi WFH.
• Sektor WFO: BPBD, Damkar, Kesehatan, dan Layanan Adminduk tetap siaga lapangan. MM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....