Arah WFH 2026 di Nunukan Kedepan

  • 01 Apr 2026 20:54 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID. Nunukan: Pemerintah Kabupaten Nunukan bersiap mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) mulai hari ini, 1 April 2026. Merujuk pada instruksi Pemerintah Pusat yang berlaku serentak di seluruh Indonesia sebagai respons terhadap krisis energi nasional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menjelaksan bahwa kebijakan WFH kali ini memiliki latar belakang yang berbeda dengan masa pandemi COVID-19.

Dimana esensi dari WFH tahun 2026 ini adalah langkah pemerintah dalam melakukan penghematan energi, baik energi listrik maupun bahan bakar fosil (BBM).

"WFH ini diberlakukan karena esensinya adalah penghematan energi. Contohnya, mengurangi penggunaan BBM saat ke kantor dan menekan penggunaan listrik di gedung-gedung perkantoran. Ini bagian dari strategi menghadapi krisis energi saat ini," ujar Kaharuddin.

https://rri.co.id/nunukan/info-pemda/2302995/songsong-2027-nunukan-fokus-pemerataan-infrastruktur-dan-ekonomi-inklusif⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Instansi Layanan Publik Tetap Wajib Masuk (WFO)

Meski bersifat nasional, Kaharuddin menjelaskan bahwa tidak semua sektor pemerintahan bisa bekerja dari rumah. Instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office).

Instansi tersebut meliputi: Sektor Kesehatan dan Kependudukan, Sektor Perizinan, BPBD, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Satpol PP

"Untuk layanan yang sudah digital, itu masuk dalam kategori WFH. Namun, pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal di lapangan," tambahnya.

Belajar dari pengalaman masa pandemi. agar pegawai yang mendapat jatah WFH tetap berada di tempat dan dilarang meninggalkan daerah tanpa izin. Dan tidak menjadikan WFH sebagai ajang liburan

"Jangan jadikan WFH sebagai ajang liburan. Pegawai harus tetap standby sesuai jam kerja, bahkan untuk hari Jumat tetap siaga hingga pukul 17.30 WITA. Pimpinan instansi juga wajib masuk untuk mengoordinasikan semua jenis pelayanan agar tetap tuntas," tegasnya.

Saat ini, Pemkab Nunukan masih menunggu mekanisme teknis lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. BKPSDM Nunukan juga terus berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk menerbitkan surat keputusan resmi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Intinya kita tegak lurus dengan kebijakan pusat, namun tetap memastikan kehadiran pelayanan publik tidak terganggu bagi masyarakat Nunukan," ujarnya. MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....