Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Pembahasan Raperda Pertanian Berkelanjutan
- 27 Jun 2026 08:15 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Raperda tersebut ditargetkan memasuki tahap harmonisasi setelah pembahasan internal rampung.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan, ia membahas sejumlah pasal yang menjadi substansi utama Raperda, di antaranya mengenai sistem pembenihan, budidaya perkebunan, pembangunan perkebunan berkelanjutan, perizinan usaha perkebunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, hingga penguatan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Muhammad Nasir mengatakan, penguatan sistem pembenihan menjadi salah satu fokus pembahasan karena kualitas benih sangat menentukan produktivitas dan keberhasilan sektor pertanian maupun perkebunan.
"Pansus memberikan perhatian serius terhadap aspek pembenihan, mulai dari penggunaan benih unggul bersertifikat, pengawasan terhadap peredaran benih ilegal, perlindungan petani dari benih palsu, hingga penguatan penangkar benih lokal. Ini menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan pertanian berkelanjutan," ujar Muhammad Nasir, pada Sabtu (27/6/2026).
Selain aspek pembenihan, Pansus juga membahas penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petani, kelestarian lingkungan, serta pencegahan konflik lahan.
Menurutnya, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat posisi petani dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan, termasuk melalui kepastian pembinaan, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, dan jaminan pemasaran hasil produksi.
Pansus turut menekankan pentingnya hilirisasi hasil perkebunan agar Kalimantan Utara tidak hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah, tetapi juga mampu mengembangkan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami ingin Raperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang mampu mendorong pertanian dan perkebunan yang maju, modern, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat meningkat, investasi tetap tumbuh, dan lingkungan tetap terjaga," ucapnya.
Muhammad Nasir menambahkan, pembahasan internal Raperda kini telah memasuki tahap akhir. Apabila seluruh pasal dapat diselesaikan sesuai target, Raperda akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk proses harmonisasi.
"InsyaAllah pekan ini pembahasan internal dapat kami rampungkan. Setelah itu, pekan depan akan kami ajukan ke tahap harmonisasi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi sebelum nantinya dibahas lebih lanjut hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sektor pertanian dan perkebunan Kalimantan Utara yang produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....