DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakati Empat Raperda Strategis

  • 03 Mar 2026 05:36 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nunukan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD.

Tiga raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, sementara satu raperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, yang diwakili Hamsing, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun rancangan peraturan daerah.

“DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujar Hamsing. Senin (02/03/2026).

Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, raperda usulan pemerintah daerah mengatur pembentukan tiga desa baru, yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Iwan Kurniawan, turut mengapresiasi DPRD atas persetujuan terhadap tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah daerah.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah daerah,” ujar Iwan Kurniawan.

Ia merinci empat raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan, keempat raperda itu dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin; pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan, yang merupakan inisiatif DPRD; serta pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan pemerintah daerah,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....